Prosedur Membuat NPWP untuk Perusahaan

NPWP yang mungkin sudah tak asing diantara beberapa orang, namun tak jarang ada pula yang belum mengetahui dan juga cara membuat NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang harus dimiliki oleh wajib pajak. NPWP sendiri wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha seperti BUMN, Firma, dan lainnya yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Syarat dan Cara Membuat NPWP Perusahaan - Tokopedia Blog

Jika Anda adalah seorang karyawan, maka Anda wajib memiliki NPWP pribadi. Sementara jika Anda pemilik usaha, wiraswasta, dan investor maka harus memiliki NPWP pribadi maupun NPWP perusahaan. Nah, untuk Anda yang masih bingung cara membuat NPWP untuk perusahaan, langsung saja simak ulasannya di bawah ini.

Pentingnya NPWP untuk Pemilik Usaha

Jika badan usaha yang Anda dirikan memiliki NPWP, hal ini akan membuat konsumen lebih percaya karena sudah diakui oleh negara. Di samping itu, badan usaha Anda pun akan dinilai sebagai badan usaha yang taat aturan terkait pajak dan tata tertib administrasi.

Jika usaha Anda sudah berkembang dan berencana untuk bekerja sama dengan perusahaan lain, maka NPWP menjadi hal mutlak yang harus dimiliki. NPWP pun bisa membuat Anda lebih mudah untuk mengajukan pinjaman ke bank saat sedang membutuhkan.

Persyaratan Membuat NPWP

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan NPWP untuk badan usaha yang Anda miliki, beberapa hal yang harus Anda persiapkan diantaranya adalah KTP untuk WNI, Paspor dan KITAS/KITAP untuk warga negara asing, dan kartu izin mendirikan usaha dari instansi yang berwenang. Selain menggunakan kartu izin usaha, Anda juga bisa menunjukkan Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah.

Langkah Pembuatan NPWP Online

Cara membuat NPWP secara online ini diawali dengan masuk ke website ereg.pajak.go.id lalu isi data diri Anda. Anda pun bisa melakukan pendaftaran dengan menghubungi Kring Pajak 1500-200. Setelah menghubungi nomor tersebut Anda akan mendapatkan formulir untuk mendaftar NPWP secara online. Jika Anda belum memiliki akun di ereg.pajak.go.id, buat akunnya terlebih dahulu dengan klik daftar.

Nantinya Anda akan diminta memasukkan email dan tunggu hingga mendapatkan email konfirmasi untuk masuk ke e-registration. Setelah itu, klik link nya dan ikuti petunjuk pengisiannya. Isi jenis wajib pajak yang Anda inginkan, apakah untuk pribadi atau badan usaha, lalu isi nama yang sesuai dengan KTP Anda.

Selanjutnya, isi alamat email Anda, kemudian masukkan kata sandi dan jangan lupa untuk mengulangi pengisian kata sandinya. Jika sudah, isi nomor hp Anda yang masih aktif dan akan selalu digunakan, lalu lanjutkan dengan mengisi kolom-kolom lainnya. Terakhir, pilih kirim pendaftaran.

Dari ulasan di atas, pastinya kini Anda sudah mengerti bagaimana cara membuat NPWP secara online, bukan? Nah, Agar transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan lancar dan bisa dipantau dengan mudah, maka solusinya Anda bisa menggunakan aplikasi BukuKas. Aplikasi yang tersedia di Appstore dan Playstore ini pastinya akan sangat membantu Anda untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan dengan cepat dan tepat. Tentu saja dengan adanya aplikasi BukuKas aktivitas keuangan di perusahaan semakin efektif dan efisien. Jadi, pastikan untuk mencobanya ya!  

Next Post

View All Honda Automobile Fashions & Sorts

Thu Jun 18 , 2020
Deciding on the best electrical motor to suit a selected car isn’t at all times easy. ASE is the business-backed nationwide organization that certifies car technicians. The Model S EV of the company uses an AC induction motor. Service technicians should typically elevate and maneuver heavy components equivalent to engines […]

You May Like